Sabtu, 19 Desember 2015

Pentingnya Obligasi Pada Perusahaan

By : Hardi Sembiring Kembaren
                         
                   "Cara Perusahaan Menerbitkan Obligasi"
Alternatif pendanaan di pasar modal, selain menerbitkan saham bisa melalui penerbitan obligasi.  Obligasi atau surat utang adalah efek yang sangat umum ditemukan dalam dunia keuangan. Proses penerbitan obligasi hampir sama dengan penerbitan saham. Perusahaan yang akan menerbitkan obligasi menunjuk perusahaan efek yang memiliki izin sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE).
Penerbitan obligasi harus disertai dengan rating dari lembaga rating yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peringkat utang ini akan menentukan kupon obligasi yang diterbitkan. Semakin tinggi rating, maka semakin bagus surat utang yang diterbitkan, yang mencerminkan tingkat risiko yang rendah. Pada umumnya, investor institusi hanya akan membeli obligasi dengan rating investment grade atau layak investasi.
Dukungan dari lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal juga dibutuhkan, seperti Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Wali Amanat, Notaris, dan Biro Administrasi Efek. Sebelum menerbitkan obligasi, emiten harus melakukan pendaftaran ke OJK untuk memperoleh izin efektif. Setelah memperoleh izin efektif, baru perusahaan bisa melakukan penawaran umum obligasi.
Emiten yang menerbitkan obligasi harus memenuhi beberapa syarat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertama, telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun. Ke-2, tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar utang selama dua tahun terakhir sebelum pernyataan pendaftaran. Ke-3, penawaran umum berkelanjutan yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan obligasi secara bertahap selama dua tahun terakhir sebelum melunasi efek, emiten ini tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar hingga tanggal penyampaian pernyataan pendaftaran.
Untuk pernyataan pendaftaran ini, emiten atau perusahaan publik wajib mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran, IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum, dan peraturan terkait lainnya.
Selain itu, efek bersifat utang yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan masuk dalam kategori investment grade atau empat peringkat teratas berdasarkan rating lembaga pemeringkat efek. Emiten pun wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum berkelanjutan kepada OJK paling lambat lima hari setelah penjatahan.
Perusahaan yang menjual obligasi akan menerima dana dari investor yang membeli surat utang tersebut. Investor akan bertindak sebagai kreditor, sementara perusahaan penerbit menjadi debitor.  Perusahaan berutang dengan syarat dan kondisi sebagaimana tertuang dalam perjanjian surat utang atau dalam prospektus yang diterbitkan saat penawaran umum. Obligasi pada umumnya merupakan surat utang jangka panjang. Umumnya penerbitan obligasi perusahaan atau korporasi berkisar antara 3-10 tahun.
Lembaga yang cukup penting dalam penerbitan obligasi adalah wali amanat yang mewakili pembeli atau investor obligasi. Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan. Wali Amanat diberi kuasa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk mewakili pemegang efek bersifat utang atau sukuk dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut, termasuk melakukan penuntutan hak-hak pemegang efek bersifat utang atau sukuk baik di dalam maupun di luar pengadilan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari pemegang efek.
Investor bisa membeli obligasi di pasar perdana, saat penawaran umum, dan memegang obligasi hingga jatuh tempo, dengan imbalan kupon yang dibayar tiap kuartal atau tiap semester. Atau menjual obligasi di pasar sekunder saat telah dicatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Investor juga bisa membeli obligasi di pasar sekunder. Potensi keuntungan investor dari kepemilikan obligasi berasal dari kupon dan capital gainTerima Kasih



Tidak ada komentar:

Posting Komentar